Maksud dan tujuan isi UU No. 19 tahun 2002
Dalam undang-undang
ini dimaksudkan bahwa pencipta disini adalah seseorang atau beberapa
orang yang melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan imajinasi,
keterampilan atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan
bersifat pribadi. Sedangkan Ciptaan disini artinya adalah hasil setiap
karya yang dihasilkan berdasarkan kemampuan-kemampuan tersebut. Ciptaan
disini dapat dilakukan penyebaran menggunakan alat apa pun, termasuk
media internet atau melakukan dengan cara apa pun, sehingga ciptaan
tersebut dapat dibaca, didengar atau dilihat oleh orang lain. Hak cipta
selain diberikan kepada si pemilik hak cipta dapat pula pihak lain
mendapatkan hak tersebut dengan diberikannya hak tersebut dari Pencipta,
atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima
hak tersebut.
Untuk
mendapatkan hak cipta, pencipta dapat melakukan permohonan pendaftaran
ciptaan yang diajukan kepada Direktorat Jenderal. Setelah mendapatkan
hak cipta tersebut, pencipta dapat menggunakan Lisensi, yaitu izin yang
diberikan oleh pemegang hak cipta kepada pihak lain untuk mengumumkan
dan atau memperbanyak ciptannya dengan persyaratan tertentu.
Contoh kasus:
Analisa Kasus:
Seharusnya kasus tersebut harus di kupas tuntas agar tidak ada
kasus yang serupa dan pihak A&W harus mematuhi peraturan yang ada tentang
hak cipta untuk menyelesaikan kasus tersebut. Pemerintahan harus bertindak
tegas terhadap pelanggaran hak cipta ini karena ditakutkan banyak korban
seperti kasus tersebut. Menyangkut karya seseorang seharusnya A&W atau
restoran lain maupun hotel seharusnya
mempunyai izin dari penciptanya untuk memutar lagu dari seseorang. Dengan demikian,
tidak ada kasus yang sama terulang kembali.
Identifikasi adanya pelanggaran hak cipta adalah sbb:
A&W
dianggap melanggar pasal 72 Undang-undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Jika diketahui bersalah, Direktur A&W Zaina Siman yang menjadi tersangka
kasus ini, diancam 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Pada Kamis
(9/11/2006) ini kasus perseteruan A&W dengan YKCI sudah sampai pada tahap
penyerahan bukti ke Kejaksaan Negeri Jakara Selatan. Sejumlah pengurus YKCI dan
kuasa hukum yayasan tersebut ikut datang untuk membuktikan kalau kasus
pelanggaran hak cipta ini memang serius ditangani mereka. Menurut Mahendradatta,
bukti yang diserahkan adalah seperangkat komputer dan daftar lagu-lagu yang
diputar tanpa izin Sebenarnya sebelum akhirnya melaporkan A&W ke Polres
Jakarta Selatan, YKCI sudah telebih dahulu menyarankan pada A&W untuk
mentaati UU No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar